MESUJI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mesuji, Lampung, mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2023.
Pendistribusian dilaksanakan secara maraton pada 8 hingga 16 Mei 2023 di 7 kecamatan.
Bapenda menurunkan tim agar mempercepat pelaksanaan penyampaian SPPT PBB-P2 kepada Masyarakat Wajib Pajak (WP) sehingga masyarakat dapat lebih awal menerima SPPT PBB-P2 dan melaksanakan pembayaran pelunasan sebelum jatuh tempo pada 30 September 2023.
Bapenda menargetkan penerimaan PBB-P2 Kabupaten Mesuji tahun ini sebesar Rp15,685 miliar, sedangkan realisasi PBB-P2 tahun 2022 sebesar Rp14,418 miliar dari Rp14,085 yang ditargetkan atau tercapai 102,37%.
"Jika dibandingkan dengan target penerimaan tahun 2022 sebesar Rp14,085 miliar ada kenaikan sebesar Rp1,6 miliar. Kenaikan target PBB-P2 tersebut disebabkan hasil dari pendataan penilaian dan penyesuaian NJOP PBB P2 pada tahun 2022," kata Kepala Bapenda, I Komang Sutiaka, Senin (21/5/2023).
Untuk itu, Komang Sutiaka meminta kepala desa segera mendistribusikan sebanyak 123.958 lembar SPPT PBB-P2 2023 yang telah sampai di masing-masing desa kepada wajib pajak di wilayah kerjanya.
Selama pendistribusian pihaknya juga melakukan sosialisasi keputusan Bupati Mesuji nomor: B/152/I.02/HK/MSJ/2023 tentang penetapan zona nilai tanah dan nilai indikasi rata-rata sebagai dasar penentuan nilai jual objek pajak PBB P2 Kabupaten Mesuji.
Sementara itu kepala bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Mesuji Dedi Martadinata menjelaskan, beberapa ketetapan kenaikan pokok tersebut diantaranya disebabkan oleh penyesuaian nilai jual objek pajak NJOP di beberapa wilayah yang mengalami perkembangan.
"Pada 2022 masih ada NJOP bumi terendah senilai Rp3.500, maka dengan terbitnya keputusan Bupati NJOP bumi minimal kita naikkan menjadi Rp5.000, sedangkan NJOP bumi tertinggi sebesar Rp42 ribu,” jelasnya.
Dedi berharap kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak sebab penerima PAD selanjutnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan maupun pembangunan di Kabupaten Mesuji.
“Pembayaran PBB-P2 sekarang bisa dilakukan lebih mudah. Bisa melalui Bank Lampung, BNI 46, Bukalapak, Tokopedia, link aja, go-pay, Indomaret, Alfamart, atau pelayanan PBB-P2 keliling desa,” ujarnya.
Bapenda Mesuji juga telah merilis sistem aplikasi Pajak Sapa Mesuji. Aplikasi ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat atau wajib pajak untuk melakukan pengecekan atas tagihan PBB serta mendaftarkan memutakhirkan data dengan cepat dan mudah.
Aplikasi ini bisa di download melalui app store dan Google play.